PH Minta Aset Tanah Edy Prayitno Disita

Posted: October 2, 2011 in Kabar

*Sidang Lanjutan Jalingkos

SEMARANG- Tim Penasihat Hukum (PH) Agus Riyanto meminta instansi yang berwenang untuk menyita aset tanah milik terpidana jalingkos, Edy Prayitno, yang berada di belakang Rumah Sakit Umum (RSU) Soesilo Slawi. Mereka menyatakan memiliki cukup bukti, bahwa aset yang kini telah menjadi rumah makan itu adalah dibeli dari uang jalingkos.

Pernyataan tegas ini bahkan disampaikan oleh PH saat fakta persidangan kesaksian Edy Prayitno maupun istrinya, Ariyani Wulandari. Seperti diketahui, status tanah seharga Rp 360 juta ini masuk dalam surat dakwaan atas Bupati (non-aktif) H Agus Riyanto S Sos MM. Namun Tim PH Bupati justru mementahkan dakwaan itu dengan bukti sertivikat kepemilikan lahan tersebut yang kini dimiliki Edi Handoko, adik dari Edy Prayitno.

Saat kesaksian Edy, salah seorang PH, Winarno Djati menunjukkan bukti kepemilikan tersebut kepada majlis hakim. Namun saksi tetap bersikukuh sesuai dakwaan bahwa tanah tersebut dibeli oleh Agus Riyanto. “Kami bisa membuktikan soal status kepemilikan tanah tersebut yang kini telah jatuh ke adik dari saksi Edy Prayitno. Maka kami meminta majlis untuk segera menyita aset tanah tersebut,” tegasnya.

Namun majlis hakim yang diketuai Noor Ediyono, menolak permintaan tersebut, dan meminta PH untuk memproses tersendiri bukti hukum tersebut.

Ariyani Gamang
Ketika saksi Ariyani dihadirkan di depan majlis, PH justru kian mampu membuktikan status kepemilikan tanah tersebut. Pintu masuknya justru dari keterangan Ariyani yang tak mampu membantah sebuah bukti baru yang diajukan PH. “Saudara saksi, apakah saudara masih mengingat ketika di Bulan Juli tahun 2009 datang ke rumah dinas Bupati bersama salah satu adik dari suami Anda. Anda membawa sebuah surat pernyataan dan meminta Bupati untuk mendandatanganinya? Apa maksud dari surat pernyataan tersebut?,” cecar Winarno.

Surat tersebut berisi pernyataan Bupati, meminta orang nomor satu ini untuk menandatangani pernyataan kesediaan untuk menanggung beban utang Edy Prayitno, Budi Haryono, Edi Jatmiko, Edi Pramono di Bank Jateng senilai Rp 700 juta. Saat itu Bupati menolak, karena memang bukan kewajibannya. “Saya hanya meminta tolong Bupati agar mau membantu beban hidup kami. Terutama setelah suami saya ditahan, sehingga tak ada pemasukan,” aku Ariyani.

Ketika ditanya siapa yang menyuruhnya, Ariyani menunjuk Bank Jatenglah yang berinisiatif mengusulkan ajuan surat tersebut.

Oleh pertanyaan PH, Ariyani pun menceritakan tentang keluarga Edy Prayitno yang empat bersaudara, yakni Edi Pramono, Jatmiko, Edi Lukito dan Edy Prayitno sendiri. Pertanyaan berkembang ke aset usaha stone crusher milik Edi Handoko. “Apa latar belakang pekerjaan Handoko, sehingga bisa sekaya itu? Memiliki usaha stone crusher hingga rumah makan di atas tanah yang sesuai bukti kami berasal dari aliran jalingkos?,”

Menurut pengakuan saksi, tanah itu memang dulu dimiliki suaminya, meski pernah dialihkan atas nama Sugihartoni dan Tori. “Tanah itu sudah dijual ke adik suami saya untuk menutup utang di Bank Jateng. Ya, sekarang tanah dan rumah makan itu milik Edi Handoko,” tutur Ariyani.

Atas fakta persidangan tersebut, Tim Kuasa Hukum Bupati meminta kepada kejaksaan untuk bisa menyita aset jalingkos tersebut dan mengembalikannya ke negara. “Tanah itu terbukti berasal dari aliran jalingkos, sehingga sangat layak untuk disita,” pungkasnya. (fat)
___________
Sumber: Radar Tegal, 22 September 2011

Leave a comment